Bupati Sumba Tengah Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Sumbavoice.com- Waibakul- Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu, bertindak sebagai Pembina Upacara dalam Upacara Kesadaran lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah yang digelar di halaman depan Kantor Bupati Sumba Tengah, Senin (20/04/2026).

Kegiatan apel tersebut dihadiri dan diikuti oleh Wakil Bupati Sumba Tengah, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rangkaian upacara, turut dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja serta penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2026 secara simbolis kepada tiga orang perwakilan.

Dalam sambutannya, Bupati Paulus menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat kepada para PPPK paruh waktu yang telah menerima SK, seraya mengingatkan agar menjalankan tugas sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Sebanyak 786 orang PPPK paruh waktu Kabupaten Sumba Tengah tahun 2026 yang telah memenuhi syarat resmi diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumba Tengah.

Bupati juga menyinggung dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait PPPK paruh waktu yang telah menjadi bahan diskusi dan perdebatan selama kurang lebih satu tahun empat bulan, mulai dari waktu pengangkatan, tugas yang akan dijalankan, hingga adanya peserta yang tidak memenuhi syarat. Untuk itu, ia meminta agar dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan tidak diangkatnya mereka yang tidak memenuhi ketentuan.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan Upacara Kesadaran secara khidmat. Ia mengingatkan bahwa upacara bukan sekadar kegiatan seremonial seperti pengibaran bendera dan penghormatan, tetapi juga menjadi momentum untuk merenungkan jasa para pahlawan serta mensyukuri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh jajaran diminta untuk memiliki semangat juang dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas, layaknya prajurit yang siap berjuang. ASN diharapkan mampu berperan aktif dalam pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sektor pendidikan dan kesehatan yang merupakan mandatory spending, dengan perhatian pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pelayanan dasar.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh ASN mencermati kembali visi dan misi pemerintah daerah beserta delapan misi pembangunan, serta memahami dan mengimplementasikan program strategis baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Dalam bidang kesejahteraan sosial, Bupati menyoroti program Rumah Mandiri yang merujuk pada Pasal 34 ayat (1), diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak terlantar sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, termasuk dukungan melalui beasiswa dan Program PK POM.

Ia menyampaikan bahwa Program PK POM telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dengan jumlah penerima Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak 500, yang didampingi oleh orang tua asuh. Untuk itu, Bupati meminta agar para orang tua asuh melakukan pendampingan secara berkelanjutan.

“Pendampingan tidak hanya dilakukan pada tahap awal, tetapi harus berlanjut hingga tahap pemberdayaan agar program ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

 

 

Berita Terkini