Menanti Kepastian di Tengah Ketidakpastian: Nasib PPPK Paruh Waktu di Sumba Tengah

Sumbavoice.com- Opini- Hingga saat ini, polemik terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumba Tengah masih menyisakan tanda tanya besar. Para tenaga yang telah dinyatakan memenuhi syarat atau bahkan telah mengabdi dalam berbagai sektor pelayanan publik, justru belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Situasi ini tidak hanya menciptakan kegelisahan, tetapi juga mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian di daerah.

Bagi sebagian orang, keterlambatan administratif mungkin dianggap hal yang biasa. Namun, bagi para PPPK Paruh Waktu, SK bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah simbol pengakuan negara atas kerja dan pengabdian mereka. Tanpa SK, status mereka menggantung tidak sepenuhnya diakui, tetapi tetap dituntut menjalankan tugas. Ini adalah ironi yang sulit diterima akal sehat.

Kondisi ini memperlihatkan adanya jurang antara kebijakan dan implementasi. Di satu sisi, pemerintah pusat melalui berbagai regulasi telah membuka ruang bagi tenaga non-ASN untuk diakomodasi melalui skema PPPK. Namun di sisi lain, implementasi di daerah tampak tersendat. Kabupaten Sumba Tengah menjadi salah satu contoh nyata bagaimana proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: di mana letak masalahnya? Apakah ini murni persoalan teknis administratif, keterbatasan anggaran, atau justru lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat? Apapun jawabannya, yang jelas dampaknya dirasakan langsung oleh para tenaga PPPK Paruh Waktu.

Lebih dari sekadar soal status, keterlambatan ini juga berdampak pada aspek kesejahteraan. Tanpa SK, banyak dari mereka yang tidak memiliki kepastian terkait penghasilan, jaminan sosial, maupun hak-hak lainnya sebagai bagian dari aparatur negara. Mereka berada dalam posisi yang serba tidak pasti bekerja seperti ASN, tetapi tanpa perlindungan yang semestinya.

Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Bagaimana mungkin seseorang dapat bekerja secara optimal jika status dan masa depannya sendiri tidak jelas? Ketidakpastian ini bisa menggerus motivasi, bahkan menimbulkan frustrasi di kalangan tenaga PPPK Paruh Waktu.

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak bisa terus berdiam diri atau berlindung di balik alasan prosedural. Transparansi menjadi kunci. Masyarakat, khususnya para tenaga PPPK, berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jika ada proses yang sedang berjalan, jelaskan tahapannya. Komunikasi yang jujur jauh lebih menenangkan daripada diam yang penuh teka-teki.

Peran DPRD Kabupaten Sumba Tengah juga menjadi sangat penting dalam konteks ini. Sebagai lembaga pengawas, DPRD seharusnya aktif mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bisa menjadi ruang untuk membuka tabir persoalan sekaligus mencari solusi bersama. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut nasib banyak orang.

Yang tidak kalah penting adalah komitmen moral dari para pengambil kebijakan. Para PPPK Paruh Waktu bukan angka dalam data statistik. Mereka adalah individu yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, dan harapan akan masa depan yang lebih baik. Menunda kepastian bagi mereka sama saja dengan menunda keadilan.

Kita juga perlu melihat persoalan ini sebagai cerminan dari wajah birokrasi kita. Apakah birokrasi hadir untuk melayani, atau justru menjadi labirin yang mempersulit? Persoalan PPPK Paruh Waktu di Sumba Tengah ini seharusnya menjadi bahan evaluasi, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi pemerintah pusat.

Harapan tentu masih ada. Dengan adanya perhatian publik, dorongan dari DPRD, serta kesadaran dari pemerintah daerah, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan dan keberanian untuk bertindak.

Pada akhirnya, para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumba Tengah tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin kepastian sesuatu yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara yang telah mengabdi. Dalam negara hukum, kepastian bukanlah kemewahan, melainkan keharusan.

Jika negara hadir untuk rakyat, maka sudah saatnya negara melalui pemerintah daerah Kabupaten Sumba Tengah hadir secara nyata bagi para PPPK Paruh Waktu. Karena menunda kepastian terlalu lama bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan yang tertunda.

Penulis: Asra Bulla Junga Jara

Ketua DPC GAMKI Kabupaten Sumba Tengah

Berita Terkini