Wakil Bupati Sumba Tengah Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 Pada Sidang Paripurna Ke II
Sumbavoice.com- Waibakul- Wakil Bupati Sumba Tengah, Martinus Umbu Djoka, menghadiri Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan ke-I dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah pada Selasa, (07/04/2026).
Pantauan Sumbavoice rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Ignatius U. Tiba, S.Ak., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Eman Jurumana, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas, efisiensi, dan efektivitas sistem pelaporan dengan mengacu pada indikator kinerja utama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumba Tengah secara resmi menyerahkan Nota Pengantar LKPJ kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Tengah untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
