Winston Rondo Dorong Penerapan Hukuman Maksimal Bagi Predator Anak di NTT
Ringkasan Berita:
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo, mengecam keras maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di NTT
Tak boleh ada ruang bagi predator anak di NTT
Polda NTT didesak untuk bertindak tegas dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo, mengecam keras maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di wilayah NTT.
Kejahatan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan yang mengancam masa depan generasi daerah.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan generasi NTT,” tegas Winston saat diwawancarai, Selasa (24/3/2026).
Ia mendesak Polda NTT untuk bertindak tegas dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pengguna jasa.
“Penegakan hukum harus menyasar juga para pengguna jasa agar memberikan efek jera secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, Winston juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam penanganan korban melalui penyediaan Rumah Aman.
Ia menilai, selama ini penanganan korban masih banyak bergantung pada lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat sipil.
“Pembangunan Rumah Aman yang dikelola secara profesional oleh pemerintah adalah mandat yang mendesak. Negara harus hadir secara fisik,” katanya.
Ia menjelaskan, Rumah Aman tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara, tetapi juga menjadi pusat pemulihan trauma, pendampingan hukum, serta perlindungan bagi korban dan saksi agar terhindar dari viktimisasi ganda.
Lebih lanjut, Komisi V DPRD NTT akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT untuk mengevaluasi ketersediaan fasilitas penampungan yang ada saat ini.
Selain itu, pihaknya juga mendorong penguatan anggaran dalam APBD guna mendukung pembangunan infrastruktur Rumah Aman yang memadai.
“Kami juga akan memastikan program pencegahan menyentuh hingga tingkat RT dan RW, termasuk pengawasan terhadap rumah kos yang kerap menjadi lokasi transaksi ilegal,” tambahnya.
Winston turut mengingatkan bahwa perkembangan teknologi turut membuka celah baru bagi praktik eksploitasi anak, terutama melalui platform digital. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan gereja, untuk bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga dan perlindungan anak di Flobamora,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi gerakan bersama seluruh pihak.
“Tidak boleh ada ruang sekecil apa pun bagi predator anak di tanah NTT. Kita harus bergerak bersama sebelum lebih banyak anak-anak kita yang menjadi korban,” pungkasnya.
Sumber : POS-KUPANG.COM
