Persoalan Kali Pamalar di Sumba Tengah: WALHI NTT bersama GAMKI dan GMKI keluarkan 10 Tuntutan dan desak Pemerintah Turun tangan
Sumbavoice.com- Waibakul- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia(GAMKI) Sumba Tengah, BPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cab.Waingapu bersama Wahana Lingkungan Hidup(WALHI) NTT mendesak pemerintah segera memeriksa kegiatan pengerukan dan pengambilan material di Kali Pamalar, Desa Umbu Langang, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
siaran pers yang dikeluarkan oleh WALHI NTT melalui divisi hukum dan advokat WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H.,
menilai bahwa Pengerukan serta pengambilan material yang dilakukan oleh PT Bumi Indah dengan alasan normalisasi sungai perlu dilihat substansinya.
Karena persoalan pengurukan harus melihat siapa yang berwenang,siapa yang memberi izin, dan pemberi wewenang harus mengkaji secara ilmiah terkait pengambilan material sungai, dengan melihat dampaknya terhadap lingkungan hidup, tata ruang, DAS, serta dampaknya terhadap masyarakat dari hulu hingga hilir.
“Persoalannya bukan sekadar pengerukan, tetapi menyangkut kewenangan dan perizinan” ungkap Yulianto.
Sesuai PP nomor 38 Tahun 2011 pasal 57 ayat(1) dan ayat (2) huruf j mengatur bahwa kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin termasuk pengambilan komoditas tambang di sungai.
Jika dalam praktiknya terdapat penggalian, pengerukan, pengangkutan pasir, batu, kerikil atau material lainnya untuk dimanfaatkan secara ekonomi, maka kegiatan tersebut wajib diperiksa dan dipertanyakan.
“karena normalisasi bukan izin memgambil material, melainkan untuk pemulihan fungsi sungai dan pengendalian daya rusak air.”Ungkap Yulianto.
Selain itu, kegiatan wajib diuji berdasarkan UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya larangan kegiatan yang mengganggu tata air DAS, merusak sumber air dan/atau prasarananya, mengganggu pengawetan air, atau menyebabkan pencemaran air sebagaimana Pasal 25.
Dari aspek lingkungan, pemerintah juga harus memeriksa kewajiban berdasarkan UU 32 Tahun 2009 jo. UU 6 Tahun 2023, termasuk Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69, serta kesesuaian kegiatan dengan Persetujuan Lingkungan dan PP 22 Tahun 2021.
Apabila material yang diambil merupakan mineral bukan logam atau batuan dan memiliki nilai ekonomi, maka aspek perizinan pertambangan berdasarkan UU Minerba juga wajib diperiksa.
Oleh sebab itu WALHI bersama GAMKI dan GMKI Mendesak pemerintah memeriksa dan membuka kepada publik:
1. dasar kewenangan dan dokumen penugasan;
2. kajian teknis normalisasi;
3. jenis dan volume material yang diambil;
4. izin kegiatan pada ruang sungai;
5. Persetujuan Lingkungan;
6. kesesuaian dengan RTRW;
7. izin pertambangan apabila material merupakan komoditas tambang;
8. tujuan pengangkutan dan pemanfaatan material;
9. pihak penerima atau pembeli material; dan
10. mekanisme pengawasan pemerintah.
WALHI NTT, GAMKI Sumba Tengah dan GMKI Waingapu mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Pemerintah Provinsi NTT, instansi sumber daya air, DLH, Dinas ESDM dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.
Jika kegiatan terbukti melanggar izin, ketentuan lingkungan, tata air, atau ketentuan pertambangan, maka wajib dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sungai bukan tambang tersembunyi. Normalisasi bukan tiket bebas untuk eksploitasi.
